Jambi Bisnis, Jakarta – Ditengah kondisi ekonomi yang mengalami resesi, Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang akan membantu kondisi ekonomi menjadi lebih baik.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu dibidang ekspor, dimana guna meningkatkan ekspor Indonesia ke negara lain.
Pemerintah melalui Kemenkeu khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada mengeluarkan kebijakan direct call export, ekspor perdana, sosialisasi dan asistensi tata laksana ekspor serta pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi pelaku usaha.
Pelaksanaan kebijakan Direct Call Export atau rute ekspor langsung diwujudkan dalam pelaksanaan ekspor hasil laut Sulawesi Utara dengan rute ekspor langsung Manado-Jepang.
Sedangkan kebijakan ekspor perdana, direalisasikan dengan melakukan ekspor sebanyak 12 ton kakao dari Jembrana, Bali ke Belanda dengan nilai devisa Rp660 juta, 12 ton daging kelapa dari Makassar ke India, 6.000 Kendang Djimbe dari Desa Minggirsari, Blitar ke Cina, dan Air Purifier dari PT SCNP ke Amerika Serikat.
Saat ini Bea Cukai sedang melakukan edukasi kebijakan tersebut kepada pelaku usaha, dimana Bea Cukai melakukan sosialisasi dan asistensi tata laksana ekspor dengan meningkatkan kapasitas teknis ekspor-impor produk dan program digitalisasi UMKM untuk akses pemasaran, pembiayaan, dan pembayaran digital di Aceh. Selain itu, DJBC juga menggelar focus group discussion (FGD) tata laksana ekspor, klinik ekspor, dan asistensi langsung di kantor pelayanan Bea Cukai di banyak wilayah di Indonesia.
Terhadap kebijakan pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi pelaku usaha, Bea Cukai menerapkan skema Free Trade Agreement (FTA) untuk ekspor perdana Kendang Djimbe dari Desa Minggirsari, Blitar, Jawa Timur ke Cina dan memberikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT SCNP agar produk air purifier-nya menembus pasar Amerika. (*)
Discussion about this post