JB, LAMPUNG – Tilang elektronik bertajuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diruas jalan tol di Indonesia resmi diterapkan. PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), bekerjasama dengan Polda Lampung, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama digelar sekaligus dilakukan sosialisasi sistem tilang elektronik ELTE tersebut.
Hutama Karya menyampaikan bahwa Hutama Karya menjadi BUJT pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera. Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol diharapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maks dan lebih berhati-hati berkendara di jalan tol.
“Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100 persen sejak tanggal 24 Desember 2021, sedang implementasinya kami lakukan secara perlahan sembari melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol,” Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro.
Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.
“Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen, maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” tutur Koentjoro.
Penandatanganan kerjasama itu bertempat di Kantor Cabang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan antara Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji dengan Wakil Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Provinsi Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Ali.
Sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi. Bahkan sudah dilakukan penindakan dengan sistem Speed Gun.
“Kami juga selalu menekankan kampanye keselamatan berkendara yang telah diluncurkan sejak lama yakni kampanye Selamat Sampai Tujuan (Setuju) dimana Patuh Kecepatan Berkendara dan Turunkan Fatalitas Kecelakaan merupakan dua point penting yang terdapat pada kampanye tersebut,” jelasnya.
Kampanye Setuju ini terus digaungkan melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, hingga media luar ruang yang dapat dilihat oleh pengguna jalan, hingga event tertentu yang diinsiasi oleh cabang tol seperti Operasi Microsleep, Operasi Simpatik, Operasi ODOL, dan lainnya.
Dalam acara tersebut, Direktur Lalu lintas Polda Lampung, KBP Raden Romdhon juga menyampaikan sistem kerja dari alat ini. Pada sistem ETLE ini, pengguna jalan yang melintas akan secaraterdeteksi oleh kamera ETLE.
Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut.
“Kami ucapkan selamat kepada Hutama Karya yang telah menerapkan sistem penindakan ETLE perdana di jalan tol Indonesia,” ujar KBP Raden Romdhon, Direktur Lalu lintas Polda Lampung.
Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
Selain itu kami terus menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada. Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol. (*/atr)
Discussion about this post