Jambi – Dinas Pariwisata Kota Jambi berencana akan mengusulkan 5-10 tempat untuk dijadikan sebagai Cagar Budaya pada tahun 2023. Penetapan cagar budaya tersebut melalui beberapa proses dan tahapan, diperkirakan 10 tempat tersebut memiliki potensi sebagai cagar budaya.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, Maryanti menjelaskan, akan usulkan 5 cagar budaya pada tahun ini. Namun jika dibolehkan akan mengajukan 10 tempat sebagai Cagar Budaya.
“Salah satu usulan Cagar Budaya tersebut adalah Tower Air peninggalan Kolonial Belanda yang bertempat di Jalan Slamet Riyadi nomor 50A, Murni Telanaipura. Tower air ini merupakan tempat bersejarah bagi Kota Jambi, karena menjadi saksi perayaan kemerdekaan di Provinsi Jambi,” jelasnya.
“Selain tower air juga ada Candi Solok Sipin yang berlokasi di Danau Sipin, kota jambi dan Rumah Batu berlokasi di Telanaipura, Kota Jambi,” tambah Maryanti.
Maryanti melanjutkan, saat ini penetapan Cagar Budaya tersebut sedang melalui proses dan tahapan, salah satunya sidang-sidang dari tim Cagar Budaya dan menunggu penandatanganan dari Walikota Jambi.
“Kemudian ada pembahasan sidang-sidang dan nanti insyallah bulan Maret sudah ada usulan penetapan yang akan diusulkan kepada Wali Kota. Penetapan usulan cagar budaya tersebut akan diberikan kepada Wali Kota Jambi untuk ditandatangani. Paling lambat 30 hari, kalau 30 hari tidak ditandatangani Wali Kota, maka otomatis menjadi cagar budaya,” sebutnya.
Maryanti menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat jadwal untuk melakukan pendaftaran usulan cagar budaya yang ada di Kota Jambi. (iqb/atr)
Discussion about this post