• Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
jambibisnis.com||connecting business
  • EKBIS
  • HIBURAN
  • IDE BISNIS
  • LIFE STYLE
  • KULINER
  • LOKER
  • E-SPORTS
  • PARIWISATA
  • TOKOH
  • PROPERTI
  • UMKM
  • KEUANGAN
  • EKBIS
  • HIBURAN
  • IDE BISNIS
  • KEUANGAN
  • KULINER
  • LIFE STYLE
  • LOKER
  • E-SPORTS
  • PARIWISATA
  • PROPERTI
  • TOKOH
  • UMKM
jambibisnis.com||connecting business
No Result
View All Result
Home REGULASI

Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS

by Redaksi
11/09/2023
in REGULASI, Uncategorized
0
333
SHARES
2k
VIEWS

SEKTOR : PERBANKAN

SUBSEKTOR : BPR, PERBANKAN SYARIAH

JENIS REGULASI : SURAT EDARAN OJK

BeritaTerkait

Kolaborasi Pemkot dan UIN Percepat Sertifikasi Halal Produk UMKM Jambi

Program Transisi Energi Pertamina Buka Pintu Kerjasama dengan Swasta

Kadishub Provinsi Jambi Turun Langsung Evakuasi Truk Batu Bara Patah As, John: Ditilang karena Melebihi Muatan

NOMOR REGULASI : 11/SEOJK.03/2023

TANGGAL BERLAKU : 15 AGUSTUS 2023

SEOJK 11 SEOJK.03 2023 – BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BPR DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BPRS.PDF

ABSTRAK SEOJK 11 SEOJK.03 2023 – BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BPR DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BPRS.PDF

​FAQ SEOJK 11 SEOJK.03 2023 – BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BPR DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BPRS.PDF

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor 11/SEOJK.03/2023 

​Tentang 

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Abstrak :

  • Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, diperlukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan, penerapan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko penyediaan atau penyaluran dana dan upaya menjaga stabilitas serta mendorong peningkatan kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) antara lain melalui penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS.
  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UndangUndang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, POJK No. 23 Tahun 2022 Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan POJK serta SEOJK terkait lainnya.
  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penjelasan lebih lanjut antara lain mengenai penambahan kriteria pengendalian pada definisi pihak terkait dalam perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), penyesuaian sandi referensi dalam pelaporan BMPK BPR terkait perubahan definisi pihak terkait, perhitungan pelanggaran dan pelampauan BMPK dan BMPD, penetapan kategori kelompok berdasarkan hubungan keuangan antar peminjam atau nasabah penerima fasilitas, serta output pelaporan berdasarkan informasi pelanggaran dan pelampauan BMPK BMPD yang disampaikan BPR dan BPRS melalui laporan bulanan.
  • tingkat kesehatan BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Agustus 2023.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/SEOJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Bank Indonesia No.13/17/DPBS perihal Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2022 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023 tentang Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
Previous Post

Produk Unggulan Daerah Harus Jadi Bagian Rantai Pasok Industri Global

Next Post

Penjualan Eceran Diprakirakan Tetap Kuat, Survei BI Penjualan Eceran Agustus 2023

Next Post

Penjualan Eceran Diprakirakan Tetap Kuat, Survei BI Penjualan Eceran Agustus 2023

Lahirkan Alternatif Plastik Sekali Pakai, Terurai Menjadi Kompos Secara Alami, Ternyata Salah Satu Co-exhibitor Hannover Messe 2023

Cokelat Artisan Jadi Fokus Pengembangan Industri Pengolahan Kakao

Discussion about this post

POPULER

  • Wow, Ikan Channa Jambi Dibanderol Rp 12 Juta

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Jambi Segera Miliki Pelabuhan Peti Kemas, Disini Lokasinya

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Angga Durian, Destinasi Wisata Kuliner Baru di Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Rekrutmen Calon Staf OJK Melalui Talent Scouting, Ini Syaratnya

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Datang Saat Hujan, Malah dapat CAR dari Circle Coffee Jambi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Royal Nusantara, Menginap di Tengah Hamparan Kebun Teh Terluas di Asia Tenggara

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Untuk yang Masih Ragu Beli Rumah, Buruan ke Permata Land

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Miliki Mobil Listrik Seharga Mirip Yamaha NMAX

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ada Promo Mandi Lengkap Kucing Kesayangan di Jambi Pet Shop

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Perahu Rakit Coffee, Nongkrong Santai, Rasa Mewah, Harga Murah

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • SITIMANG.COM | SWARANESIA.COM | MEIDIAWAN.ID | PATRIOTIK.CO | BACAJAMBI.ID | DETAIL.ID | JAMBILINK.COM | EXPOSSE.COM | YAQIN.ID | AMPAR.ID | INKRACHT.ID | DERAPJAMBI.CO.ID | PUSAKADEMIA.COM | RUBRIKJAMBI.COM | RUBRIKJAMBI.TV | RSIA-ANNISAJAMBI.CO.ID | KABEDE.CO.ID | AMPAR.TV | PILARJAMBI.COM | LAMANESIA.COM | FICUS.ID | HALUANNEWS.ID | SELAYANG.ID | SELAYANG.TV | KABARKITO.ID | SEKATO.ID | JAMBIBISNIS.COM | TERANEWS.ID | OTODANEWS.COM | TEROPONGJAMBI.ID | PANTAUJAMBI.ID | ZABAK.ID | SINARJAMBI.COM | GERAK12.COM | CAPPA.ID | KONIJAMBI.COM | LINTASJAMBI.ID | MEDIAJAMBI.COM | KALTARAINFO.COM | JISIPNEWS.COM | KATIGO.ID | KABAR18.COM | SELOKO.ID
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • Tentang Kami
Hubungi Kami: 0741 3062391

© 2020 Jambi Bisnis - Jalan Serdang, RT 28, Nomor 128, Kebun Kopi – Kota Jambi. Kode Pos 36122. Dev by Ara.

No Result
View All Result
  • EKBIS
  • HIBURAN
  • IDE BISNIS
  • KEUANGAN
  • KULINER
  • LIFE STYLE
  • LOKER
  • E-SPORTS
  • PARIWISATA
  • PROPERTI
  • TOKOH
  • UMKM

© 2020 Jambi Bisnis - Jalan Serdang, RT 28, Nomor 128, Kebun Kopi – Kota Jambi. Kode Pos 36122. Dev by Ara.